Obral!

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF PEMASARAN (eBook)

Rp 30.000

Kategori:

Deskripsi

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen Indonesia mempunyai harapan yang lebih baik, karena undang-undang tersebut menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen serta membuat produsen lebih bertanggung jawab.

Buku Perlindungan konsumen dalam perspektif pemasaran ini membahas tentang perlindungan yang ditinjau dari perspektif pemasaran karena pada saat ini konsumen tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen di Indonesia pada saat ini mendapatkan perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen sehingga diharapkan dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur.

Negara maju telah melewati pembangunannya melalui tiga tingkat tahapan, yaitu: unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat unifikasi ini yang menjadi masalah berat adalah bagaimana Negara mencapai integritas politik untuk dalam menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Pada Tingkat kedua adalah bagaimana perjuangan negara terhadap pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Dan pada tingkat ketiga tugas negara yang utama adalah melindungi rakyatnya dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap sebelumnya dengan menekankan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 28 J ayat 1 perubahan yang kedua Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Diketahui dengan adanya globalisasi dan perkembangan perekonomian yang pesat dalam era perekonomian modern telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi barang dan/ataupun jasa yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen maka perlu ditingkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab. Faktor utama yang menjadi kelemahan dari konsumen adalah tingkat kesadaran dari konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen. Hal inilah yang sering dijadikan oleh produsen atau pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimaksudkan agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat agar dapat melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Penulis mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggitinggi kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan buku ini terutama kepada : Rektor beserta civitas akademika Universitas Riau Kepulauan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau Kepulauan atas arahan dan bimbingan serta dukungannya yang luar biasa. Semoga jasa-jasanya senantiasa mendapatkan balasan kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Penulis menyadari bahwa penulisan buku ini masih jauh dari kesempurnaan oleh sebab itu saran dan masukan dari pihak-pihak lain sangat penulis harapkan demi kesempurnaan buku ini. Akhir kata, Semoga Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT senantiasa melimpahkan Taufik dan Karunia Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian terbaik kepada agama, bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai. Aamiin ya robbal ‘alamiin.

Segera dapatkan buku ini!!